Rabu, 01 Agustus 2012
Pasar Modal
1. Pengertian
Pasar modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang
memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana
tersebut.
Pengertian Pasar Modal menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan:
1. penawaran umum dan perdagangan efek;
2. perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
3. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. Fungsi
Dalam perekonomian nasional, keberadaan pasar modal memiliki
fungsi sebagai:
a. sumber dana jangka panjang;
b. alternatif investasi;
c. alat restrukturisasi modal perusahaan;
d. alat untuk melakukan divestasi.
3. Jenis Pasar di Pasar Modal
Ada dua jenis pasar di pasar modal.
a. Pasar perdana (primary market/Initial Public Offering)
Pasar tempat melakukan penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi
dan agen penjualan kepada para investor publik.
b. Pasar sekunder (secondary market)
Pasar tempat efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek diperjual
belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor
untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa, setelah
terlaksana penawaran perdana. Di pasar ini efek-efek diperdagangkan
dari satu investor- investor lainnya.
Efek meliputi semua yang termasuk surat berharga, seperti saham, obligasi,
setiap turunan (derivative) dari saham dan obligasi surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, dan kontrak berjangka atas efek.
Perbedaan antara Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
NO Pasar Perdana >< Pasar Sekunder
1. Harga saham tetap >< Harga saham berfluktuasi sesuai
dengan kekuatan pasar
2. Tidak dikenakan komis >< Dibebankan komisi
3. Untuk pembelian saham >< Untuk pembelian dan penjualan
saham
4. Pemesanan dilakukan melalui >< pemesanan dilakukan melalui
agen penjual anggota bursa
5. Jangka waktu terbatas >< Jangka waktu tidak terbatas
Langkah-langkah penawaran dan pemesanan efek di pasar perdana
ialah sebagai berikut.
1. Penjamin emisi dan agen penjual melakukan penawaran perdana
saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dengan
mempublikasikannya di surat kabar berskala nasional dan dibagikan
kepada publik dalam bentuk prospektus, yaitu setiap informasi tertulis
sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain
membeli efek.
2. Investor yang berminat memesan saham atau obligasi menghubungi
penjamin emisi dan agen penjual.
3. Investor melakukan pembayaran.
4. Penjamin emisi dan agen penjual mengumumkan hasil penawaran
umum kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
5. Penjamin emisi dan emiten yang mengeluarkan saham atau obligasi
melakukan proses penjatahan saham atau obligasi (allotment) kepada
investor yang telah memesan. Apabila jumlah saham atau obligasi yang
didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, kelebihan dana
investor akan dikembalikan.
6. Penjamin emisi dan agen penjual mendistribusikan saham atau obligasi
kepada investor.
4. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien,
serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, pemerintah
membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Tugasnya ialah
melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan
di pasar modal.
Bapepam memiliki fungsi, antara lain:
a. menyusun peraturan di bidang pasar modal;
b. menegakkan peraturan di bidang pasar modal;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang
memperoleh izin usaha, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam
dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
d. menetapkan prinsip keterbukaan;
e. menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan
sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP;
f. menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
g. melakukan pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam
Dalam melaksanakan tugasnya, Bapepam mempunyai wewenang
sebagai berikut.
a. Memberikan izin usaha kepada:
1. Bursa efek,
2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP),
3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
4. Reksa dana,
5. Perusahaan efek,
6. Penasihat investasi, dan
7. Biro administrasi efek.
b. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
1. wakil penjamin emisi efek,
2. wakil perantara pedagang efek,
3. wakil manajer investasi, dan
4. wakil agen penjual efek reksa dana.
c. Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.\
d. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
e. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran.
f. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.
5. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Agar kegiatan dapat terlaksana dengan teratur dan efisien, kegiatan di
pasar modal didukung oleh lembaga dan profesi penunjang.
a. Lembaga Penunjang Pasar Modal
1. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola
portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kustodian adalah perusahan yang memberikan jasa:
a. penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta
jasa lain termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak
lain;
b. menyelesaikan transaksi efek;
c. mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang
efek yang bersifat utang.
4. Perantara pedagang efek adalah perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak
nasabah.
5. Penjamin emisi efek adalah perusahaan yang membuat kontrak
dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi
kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli
atas efek yang tidak terjual.
6. Biro administrasi efek adalah perusahaan yang berdasarkan
kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek
dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
7. Pemeringkat efek adalah badan swasta yang melakukan
pemeringkatan atas efek yang bersifat utang. Tujuan
pemeringkatan ialah untuk memberikan opini yang independen,
obyektif, dan jujur mengenai risiko efek utang.
b. Profesi Penunjang Pasar Modal
1. Akuntan publik memiliki tugas:
a. melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan
dan memberikan pendapatnya;
b. memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip
akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan
yang baik.
2. Legal audit memiliki tugas mengurus:
a. akta pendirian serta perubahannya;
b. permodalan;
c. perizinan;
d. kepemilikan asset harus atas nama perusahaan;
e. perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun
luar negeri;
f. perkara perdata dan pidana yang menyangkut perusahaan
maupun pribadi direksi;
g. UMR;
h. AMDAL.
3. Penilai memiliki tugas menerbitkan dan menandatangani laporan
penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun
berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
4. Konsultan hukum memiliki tugas:
a. melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum;
b. memberikan pendapat dari segi hukum terhadap emiten dan
perusahaan publik.
5. Notaris memiliki tugas:
a. membuat berita acara RUPS;
b. membuat akta perubahan anggaran dasar;
c. menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek
MOHON MA'AF KALAU ADA KESALAHAN
SEMOGA BERMANFAAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar